Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang merilis aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online.
Data di dalam SRIKANDI nantinya terintegrasi dan terekam di pusat data nasional. Selain rilis aplikasi tersebut, Bupati juga mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) di lingkup Pemkab Rembang.
Aplikasi SRIKANDI sendiri merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Rembang, Achmad Sholchan mengatakan jika aplikasi tersebut adalah aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Dengan penggunaan aplikasi tersebut, maka dapat bermanfaat dalam penghematan penggunaan kertas.
Aplikasi SRIKANDI sendiri merupakan hal baru bagi pegawai di lingkup Pemkab Rembang. Sehingga masih perlu penyesuaian dalam penggunaannya.
“Kami yakin dengan komitmen bersama, aplikasi SRIKANDI ini dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan baik di jajaran pemerintah Kabupaten Rembang,” imbuhnya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan bahwa sistem informasi kearsipan memegang peranan sangat penting dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Meski begitu, aplikasi SRIKANDI ini baru bisa menjangkau hingga tingkat kecamatan saja. Oleh karena itu, harapannya nanti bisa meluas lagi hingga ke tingkat desa.
“Saya berharap nanti Kepala OPD bisa (mengembangkan) sampai ke desa. Sehingga semua di pemerintahan ini sudah satu (data). Baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa nantinya bisa satu data untuk kesiapan kearsipan pemerintah atau untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan negara di bidang arsip,” terangnya.
Fitur dalam aplikasi SRIKANDI diantaranya fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatanganan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.
Lalu fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip. (*)