Pacar Angela Lee Jadi Tersangka Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Rembangnews.com – Pacar selebgram Angela Lee (AL) berinisial MNA menjadi tersangka berkaitan dengan sindikat narkoba Fredy Pratama (FP).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa MNA turut menjadi kurir dan menikmati uang hasil penjualan narkoba.

“Betul ya itu (MNA dan AL) ada hubungan kekasih,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Pihaknya mengaku akan mengusut tuntas masalah TPPU yang dilakukan MNA.

“Kita akan usut tuntas untuk masalah TPPU-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri telah mengungkapkan bahwa ada dua tersangka baru yang ditangkap dalam kasus sindikat narkoba Fredy Pratama.

Baca Juga :   Polres Rembang Turut Salurkan Bantuan pada Korban Banjir di Demak

Kedua tersangka itu adalah SG dan MNA yang merupakan kerabat dari Fredy Pratama.

“SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP,” jelasnya.

Dalam kasus ini, SG memiliki peran dalam menyamarkan uang hasil penjualan narkotika yaitu dengan dibelikan aset berupa tanah dan bangunan. Lalu MNA adalah kurir dan penerima uang hasil penjualan narkotika.

MNA juga diketahui membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan uang itu.

“Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti dalam penangkapan ini berupa 13 rekening perbankan, uang tunai sebanyak Rp35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar rupiah, dan 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar rupiah.

Baca Juga :   Hasil SPI, Risiko Tindak Korupsi di Lingkup Pemprov Jateng Kecil

“Nilai total aset yang disita Rp71,53 M,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *