Rembangnews.com – Rafael Alun Trisambodo menyebutkan bahwa harta kekayaannya tak ada pertambahan sejak tahun 2011.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tersebut mengklaim bahwa yang terjadi hanyalah peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) yang membuat hartanya bernilai tinggi, bukan karena ada penambahan harta. Ia juga menyebut bahwa harta miliknya selalu dilaporkan sejak 2011.
“Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Namun dirinya juga sudah sempat dipanggil oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 dan 2021 dan juga Kejaksaan Agung pada tahun 2012.
Ia pun mengaku heran, karena seharusnya hartanya tidak bermasalah. Meningat tetapnya sudah ikut program Tax Amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
“Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah” kata Rafael.
Oleh karena itu, ia merasa keberatan dengan adanya tuduhan yang menyebut bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan pencucian uang, ia menyebut hal tersebut tidaklah berdasar.
“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?” paparnya.
Namun ia tetap akan menjalani proses yang berjalan demi membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. (*)