Masyarakat Harus Punya ID Digital, Apa Itu?

Rembangnews.com – Pemerintah mengadakan sebuah program yang menuntut masyarakat memiliki ID Digital. Untuk apa?

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Dalam IKD tidak hanya dokumen kependudukan KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital namun terdapat dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses misalnya kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) memastikan bahwa masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki ID Digital.

Keputusan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga :   Cuitan Tak Pantas Polisi soal Tragedi Maut Kanjuruhan

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Aptika Kominfo, menjelaskan bahwa penggunaan ID Digital akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi online.

IKD memastikan keakuratan identitas orang yang beraktivitas di ranah digital. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga memberikan lapisan keamanan ekstra.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua data pribadi masyarakat akan ditukar di ruang digital. Semuel menekankan bahwa IKD hanya membawa informasi yang terbatas, seperti upaya untuk melindungi privasi individu.

Selain itu, penerapan ID Digital juga diharapkan dapat mempersempit celah bagi penjahat siber.

Sementara data pribadi masyarakat Indonesia yang lengkap terdapat di Dukcapil, Semuel menegaskan bahwa penggunaan ID Digital memungkinkan akses yang aman tanpa perlu mengungkapkan semua informasi.

Baca Juga :   Penjelasan BMKG Perihal Gempa Jayapura

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk melindungi keamanan data pribadi masyarakat Indonesia di era digital yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *