Rembangnews.com – Pemerintah membatasi barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Namun pembatasan ini tak berlaku bagi barang yang dibawa dari Tanah Air ke luar dan kemudian dibawa lagi pulang.
Barang yang dibatasi adalah barang yang dibeli di luar negeri dan dibawa ke Indonesia.
“Ini hanya terbatas pada barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang,” ujar Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo dilansir dari Bisnis.com.
Jenis barang yang dibatasi juga telah diatur dalam Lampiran IV Permendag No. 36/2023 Jo. Permendag No. 3/2024.
Pertama, untuk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet hanya boleh dibeli dan dibawa ke Indonesia paling banyak 2 unit per penumpang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Kedua, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga hanya boleh dibawa maksimal 20 buah per penumpang.
Ketiga, alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang. Keempat, barang elektronik hanya boleh maksimal 5 unit dengan maksimal FOB US$1.500 per penumpang.
Kelima, barang tekstil sudah jadi lainnya hanya boleh maksimal 5 buah per penumpang.
Arif menyebut jika aturan tersebut sebagaimana masukan dari kementerian lainnya. Dengan aturan tersebut, harapannya impor ilegal bisa diberantas.
“Kami mengharapkan dengan adanya kebijakan ini tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia serta mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik,” tutupnya. (*)