Rembang, Rembangnews.com – Upaya mengurangi pengguna knalpot brong di Rembang terus dilakukan. Hal itu mengingat knalpot brong seringkali membuat masyarakat resah karena bising.
Terbaru, Polres Rembang melalui Polsek Sale melakukan sosialisasi penggunaan knalpot brong kepada puluhan pemilik bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot di Kecamatan Sale pada hari ini Sabtu (08/06/2024).
“Sasaran patroli yakni bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Rembang juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas di jalan raya,” ucap Kapolsek Sale Iptu Mundhi, S.H.
Ia menekankan jika pengguna kendaraan masih bandel memakai knalpot brong maka akan diancaman dengan sanksi pidana atau denda sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka juga bisa dijerat Pasal 285 Ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong. Penggunaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres Rembang melalui Kasatlantas juga telah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga, memelihara, keamanan dan ketertiban agar Kota Rembang kondusif terutama di tahun politik seperti saat ini. (*)