Rembang, Rembangnews.com – Polres Rembang menggelar razia knalpot brong dan pelanggaran lainnya pada hari ini Senin (27/5/2024).
Dalam razia yang digelar di batas Kota Rembang sebelah timur, polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, petugas juga mengamankan 5 unit ranmor, 39 STNK, dan 2 SIM jadi total pelanggar 56 tilang.
“Ada total 56 tilang terdiri dari 10 unit sepeda motor berknalpot tidak standar yang sudah diamankan, 5 unit barang bukti ranmor, 39 buah Barang Bukti STNK, 2 buah Barang Bukti SIM, semuanya sudah kita bawa ke kantor Satlantas Polres Rembang,” ujar Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Sugito, S.H.
Pihaknya mengatakan bahwa pengendara knalpot brong kebanyakan adalah para remaja. Penindakan dilakukan karena seringnya menimbulkan kebisingan suara dan mengganggu warga.
Selain itu, Kasat lantas, AKP Sugito, S.H., menambahkan bahwa agar bisa kembali diambil oleh pengendara, maka harus lebih dahulu diganti dengan knalpot standar.
“Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi pabrik yakni baru bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standarnya,” kata Kasat Lantas. (*)