Seleksi PPPK Guru, Ada Lima yang Jadi Prioritas

Rembang, Rembangnews.comSeleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru memiliki lima prioritas pelamar.

Hal itu sesuai dengan Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PN-RB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah TA 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih mengatakan bahwa kelima prioritas itu diantaranya pertama, untuk pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) guru di instansi daerah pada tahun 2021 namun belum penempatan.

“Pelamar prioritas di Kabupaten Rembang kebetulan tidak ada (kebijakannya),” ujarnya.

Baca Juga :   Teknologi Refuse Derived Fuel Segera Diterapkan, Pemkab Rembang Siapkan Sarpras Pendukung

Kedua, guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) yang terdaftar di pangkalan data eks THK II pada BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

“Dia itu adalah tenaga non ASN yang tersisa untuk non ASN tahun 2005. Guru yang mengabdi dari tahun 2005, kemarin yang tersisa,” ujarnya.

Ketiga, para guru non-ASN yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah. Selain itu juga masuk dalam data tahun 2022 dan minimal harus telah mengabdi hingga Desember 2021.

“Dia yang mengabdi minimal pada 2021 bulan Desember dan terdaftar dalam database non-ASN BKN dibuktikan dengan memiliki No. Reg,” jelasnya.

Baca Juga :   Rembang Punya Durian Khas dari Desa Bitingan Sale

Keempat, untuk guru non-ASN di sekolan negeri yang aktif mengajar selama minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut di instansi yang didaftari.

“Artinya dia harus mengajar 2 tahun atau 4 semester itu terus menerus tanpa putus, itu untuk prioritas keempat,” terangnya.

Kelima, untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masuk dalam pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek. Baik mereka yang dari negeri maupun swasta. Pelamar harus melampirkan sertifikat PPG yang dimiliki.

“Baik itu di swasta atau negeri, selama lulus PPG itu bisa untuk mendaftar tapi masuk di prioritas kelima,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa seleksi akan dilakukan dengan mengikuti prioritas tersebut jika ada beberapa pelamar dengan prioritas berbeda. Sedangkan jika pelamar dengan prioritas sama, maka akan didasarkan pada nilai terbaik. (*)

Baca Juga :   Pemkab Rembang Luncurkan Layanan Perlindungan Pemerlu Kesejahteraan Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *