Warga Rembang Diminta Turut Jaga Dua Prasasti yang Ditemukan di Pancur

Rembang, Rembangnews.comWarga Rembang diminta untuk turut menjaga dua prasasti yang sebelumnya ditemukan di Desa Warugunung, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang.

Sebelumnya, usai penemuan dua prasasti itu, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X melakukan pengecekan. Dua prasasti tersebut diduga merupakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Kepala Pokja Penyelamatan dan Pengamanan BPK Wilayah X Jateng, Deny Wahju Hidajat mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan komunitas dalam merawat prasasti tersebut.

Hal itu sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kita sudah bertemu dengan kepala desa dan sejumlah komunitas pecinta sejarah. Kita sama-sama merawat dan melestarikan ODCB yang ada di Pegunungan Lasem ini,” ujarnya.

Baca Juga :   Rembang Jadi Kabupaten dengan Jumlah Peserta CAT Terbanyak di Jawa Tengah

Pihaknya juga berencana melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya kepada masyarakat. Ia menilai jika pemahaman masyarakat tentang sanksi bagi pelaku perusakan atau pencurian ODCB penting.

“Jangan sampai prasasti itu dirusak. Jangan sampai ODCB itu diambil untuk bahan bangunan,” tambahnya.

Sedangkan terkait prasasti tersebut, pihaknya berencana memberikan pelatihan cara membersihkannya.

“Ada banyak jamur yang tumbuh di prasasti tersebut. Nantinya kita beri pelatihan cara membersihkan prasasti itu tanpa bahan kimia, tapi dengan teknik manual basah,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *