Kasus Pencurian Motor Saat Pengajian di Rembang Terungkap

Rembang, Rembangnews.comKasus pencurian sepeda motor saat pengajian di Kabupaten Rembang terungkap.

Aksi pencurian itu sebelumnya terjadi pada bulan Februari 2025 di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Rembang. Sepeda motor yang dicuri adalah jenis Honda Beat milik Soleh yang merupakan warga setempat.

Saat itu, sepeda motor milik Soleh diparkirkan di halaman rumah warga, sedangkan dirinya menghadiri pengajian.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu SP dan SM. Keduanya merupakan warga Desa Gilis, Kecamatan Sarang.

Keduanya awalnya membawa sepeda motor dan berkeliling mencari sasaran seperti keramaian. Mereka beraksi dengan berbekal kunci T.

Baca Juga :   Viral Pria di Rembang Rela Terseret Motor untuk Tangkap Pencuri Tabung Gas

“Modal tersangka kunci T, untuk merusak kunci kendaraan. Pelaku leluasa mencuri, karena motor ditinggal pemiliknya menghadiri pengajian. SP yang nyuri, rekannya SM yang mengawasi situasi,” ujarnya.

Pelaku kini sudah ditahan dengan barang bukti yang diamankan berupa kunci T dan sepeda motor curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Ini juga menjadi perhatian masyarakat, jangan sembarangan memarkir sepeda motor. Kalau ada penitipan, sebaiknya dititipkan,” pungkas Wakapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *