Kejati Jakarta Tuntut Hukum Mati 30 Bandar Narkoba

Rembangnews.comKejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntu hukum mati sebanyak 30 bandar narkoba.

Sebanyak 30 bandar narkoba itu diantaranya 19 bandar dari kasus tahun 2024 dan 11 bandar dari kasus tahun ini.

“Di tahun 2024, ada 19 yang kita tuntut mati. Kemudian di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati,” kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dilansir dari Antara.

Hukuman tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” terangnya.

Pihaknya juga telah berdiskusi mengenai penanganan perkara narkoba dengan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   Unjuk Rasa Depan PT PWI Rembang, Soroti Masalah Rektrutmen hingga Isu Pelecehan

“Tadi berdiskusi mengenai penyelesaian kasus kasus narkoba melalui jalur persidangan di persidangan dan melalui jalur rehabilitasi untuk para pemakai pengguna ataupun dalam hal ini kita anggap sebagai korban,” jelasnya.

Bagi pengguna narkoba yang dianggap sebagai korban, nantinya akan ada upaya-upaya “restorative justice” melalui rehabilitasi.

“Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban dan akan direhabilitasi apabila tertangkap,” jelasnya.

Namun dengan begitu, bukan berarti masyarakat bisa menggunakan narkoba karena hanya akan direhabilitasi.

“Ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba bagi kesehatan dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita,” kata Patris. (*)

Baca Juga :   Tingkat Kemiskinan Rembang Alami Penurunan Signifikan Tahun Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *