Pelaksanaan Pilkades Serentak Rembang 2025 Tunggu PP

Rembang, Rembangnews.comPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2025 di Kabupaten Rembang saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum bisa memulai tahapan Pilkades.

“Undang-undangnya sudah ada. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam UU tersebut, maka jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. Kemudian perubahan UU tersebut mengharuskan penyesuaian regulasi pelaksanaan, termasuk mekanisme pemilihan dan penanganan calon tunggal.

Baca Juga :   Jalur Alternatif Amblas, BPBD Rembang Sigap Bikin Tanggul Sementara

Ada delapan desa yang nantinya akan menggelar Pilkades reguler. Diantaranya ada Desa Logung Kecamatan Sumber, Desa Samaran Kecamatan Pamotan, Desa Ngroto Kecamatan Pancur, Desa Kebloran Kecamatan Kragan, Desa Bonang Kecamatan Lasem, Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Desa Glebeg Kecamatan Sulang, dan Desa Landoh Kecamatan Sulang.

Sedangkan desa yang melaksanakan Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW) ada dua desa yaitu Desa Mondoteko (Kecamatan Rembang) dan Desa Sendangmulyo (Kecamatan Sarang).

“Digelarnya Pilkades PAW salah satunya karena meninggal dunia sebelum purna tugas. Contohnya seperti di Mondoteko,” ujar Slamet.

Pelaksaan Pilkades seharusnya 2024, namun ditunda menjadi 2025 karena bertepatan dengan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada serentak.

Baca Juga :   ADD Rembang 2025 Alami Kenaikan Rp10 Miliar

Pemerintah Kabupaten Rembang berharap Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan Pilkades dapat segera diterbitkan agar persiapan dan pelaksanaan di tingkat daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Mudah-mudahan di tahun 2025, kita masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) semoga secepatnya terbit dan kita tindak lanjuti,” tutup Slamet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *