Pembentukan Kopdes Merah Putih di Rembang Masuk Tahap Pendaftaran Badan Hukum

Rembang, Rembangnews.comPembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Rembang saat ini masuk tahap pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Tercatat, ada 287 desa dan 7 kelurahan yang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Merah Putih per 30 Mei 2025.

Sebanyak 147 desa telah memproses pendirian koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), dan 16 koperasi di antaranya telah resmi memperoleh badan hukum.

Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM dalam melakukan pendampingan secara intensif.

“Ini tugas negara. Sesuai arahan Bapak Bupati, kami tidak memandang waktu. Ada yang Musdessus-nya pagi, siang, malam, bahkan hari libur. Yang penting target tercapai,” jelasnya.

Baca Juga :   Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih di Rembang Capai 98 Persen

Pihaknya pun terus mendorong desa-desa yang belum memulai proses notaris untuk segera mendaftar. Koordinasi rutin juga dilakukan dengan notaris dan pihak kecamatan untuk mempercepat tahapan ini.

Dengan berdirinya Koperasi Merah Putih, diharapkan bisa memberikan dampak signifikan bagi masyarakat desa, terutama dalam menekan angka kemiskinan, mendorong pemerataan ekonomi, serta memperkuat ketahanan pangan.

“Koperasi Merah Putih akan bersinergi dengan BUMDes, menjadi motor penggerak perekonomian desa berbasis potensi lokal. Ini sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati, ‘Rembang Sejahtera’,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *