Sebanyak 45 Desa di Rembang Resmi Punya Akta Legalitas Kopdes Merah Putih

Rembang, Rembangnews.comSebanyak 45 desa di Rembang resmi mempunyai akta legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan ratusan desa lainnya masih dalam proses pendirian koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Rembang telah menerima akta legalitas Koperasi Merah Putih pada 24 Juni 2025.

Nantinya akan dilanjutkan dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Pengurus akan menajamkan jenis usaha apa yang diprioritaskan, baru nanti tahu apa yang dibutuhkan masing-masing koperasi. Setelah itu baru diajukan ke bank Himbara (Bank milik negara: Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN),” jelasnya.

Baca Juga :   Sebanyak 294 Kopdes Merah Putih di Rembang Resmi Kantongi Legalitas

Koperasi nantinya akan fokus menjalankan satu atau dua jenis usaha yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

“Kebanyakan kemarin yang muncul itu di gerai sembako, kemudian apotek, sesuai masing-masing karakteristik wilayah,” jelasnya.

Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ke depan dirancang memiliki tujuh unit usaha, yakni: Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan, Apotek Desa/Kelurahan, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/Kelurahan. Dengan skema tersebut, koperasi juga akan berperan sebagai agen penyalur LPG 3 kg hingga pupuk bersubsidi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *