Rembang, Rembangnews.com – Layanan perizinan di Kabupaten Rembang diselaraskan dengan aturan baru yaitu PP No 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Budiyono mengatakan bahwa ada tiga poin di PP tersebut. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Dimana setiap tahapan dalam proses perizinan mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin akan diberikan batas waktu yang jelas.
Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif, yakni apabila otoritas terkait tidak memberikan respons dalam waktu yang ditentukan sesuai SLA, maka sistem Online Single Submission (OSS) akan secara otomatis melanjutkan ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan perizinan.
“Jadi tidak lagi ada pelayanan perizinan yang melewati waktu yang sudah ditetapkan. Dalam PP 28 sudah ada garansi hukum melalui mekanisme fiktif-positif,” jelasnya.
Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM. Ada pengurangan birokrasi dan kompleksitas pengajuan izin. Salah satunya melalui penataan ulang kewenangan penerbitan persyaratan dasar berdasarkan lokasi kegiatan usaha.
“Misalnya lokasi usahanya berada di Rembang, maka kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Rembang. Seperti perizinan pertambangan, yang sebelumnya meski lokasinya di Rembang namun izinnya diterbitkan oleh provinsi. Di PP 28 hal ini sudah direvisi,” paparnya.
Kemudian pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi, dengan DPMPTSP sebagai koordinator utama. Kegiatan tersebut wajib tercatat dalam database OSS-RBA.
“Ini perlu frekuensi yang sama ketika PP 28 ini dijalankan bersama. Jangan sampai terjadi ego sektoral, masing-masing OPD melakukan pengawasan sendiri-sendiri tanpa koordinasi,” paparnya.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Tije Hindarto menilai jika PP 28 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam hal persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Sekarang perizinan berusaha menjadi kewenangannya siapa yang penting persyaratan dasar KKPR dan persetujuan lingkungan serta PBG dan SLF Kabupaten/Kota yang mengurus,” jelasnya. (*)