321 Botol Miras Diamankan Dalam Operasi yang Digelar di Rembang

Rembang, Rembangnews.comSebanyak 321 botol minuman keras (miras) diamankan dalam operasi yang digelar di Kabupaten Rembang.

Patroli dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menyasar titik-titik rawan seperti warung-warung milik warga yang berjualan miras berkadar alkohol tinggi di Kecamatan Sulang.

Lokasi tersebut diduga menjual miras tanpa mengindahkan aspek perizinan dan keamanan. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan ratusan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan tanpa dokumen resmi. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Rembang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan sebagai langkah preventif berkelanjutan. Ia berharap peran aktif masyarakat dapat mempercepat upaya pemberantasan miras ilegal di Kab Rembang.

Baca Juga :   Viral Kecelakaan Balap Liar di Rembang

“Operasi ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu dalam mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *