Rembang, Rembangnews.com – Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Kabupaten Rembang diharapkan siap siaga 24 jam memberikan perlindungan cepat, aman, dan berkelanjutan bagi korban kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Dra. Ema Rachmawati mengatakan bahwa negara tidak hanya berkewajiban menyusun regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan melalui layanan yang konkret dan mudah diakses masyarakat.
“UPT PPA ini adalah bentuk implementasi konvensi tersebut, di mana negara hadir melalui layanan yang mendekatkan perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi korban,” jelasnya.
Ia menyebut aspek kenyamanan, keamanan, dan kualitas layanan penting diperhatikan terutama bagi korban kekerasan yang kerap berada dalam kondisi psikologis rentan.
UPT PPA juga harus memiliki Standar Pelayanan (SP) sebagai bentuk janji pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Standar pelayanan itu penting karena berisi komitmen pemerintah kepada masyarakat, termasuk alur layanan, waktu penanganan, dan kepastian layanan. Ini berbeda dengan SOP yang hanya mengatur internal,” ujarnya.
Layanan UPT PPA bersifat darurat dan berkelanjutan, sehingga petugas harus siap siaga selama 24 jam.
“Ini layanan, bukan pekerjaan jam kantor. Handphone harus aktif 24 jam, termasuk Sabtu dan Minggu, karena korban bisa membutuhkan bantuan kapan saja,” jelasnya.
Karena kasus kekerasan biasanya tak selalu singkat dan berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Sehingga memerlukan komitmen.
“Saya berharap UPT PPA Kabupaten Rembang dapat berjalan dengan baik, memenuhi harapan masyarakat, dan benar-benar menjadi tempat yang aman dan berpihak bagi korban kekerasan,” pungkasnya. (*)









