Minat Melonjak, Dalam 3 Bulan 495 UMKM Rembang Punya IUMK

Rembang, Rembangnews.com – Minat masyarakat untuk untuk mempunyai izin usaha mikro kecil (IUMK) di Kabupaten Rembang meningkat. Hal ini terjadi lantaran mudahnya mengakses pelayanan perizinan dari pemerintah.

Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rembang, Rofiq Pahlevi mengatakan sejak diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja pemerintah terus gencarkan tertib administrasi berusaha bagi pelaku UMKM.

“Ini sudah mulai digulirkan per Agustus 2021 setelah UU Cipta Kerja. Sosialisasi atensi animo pengusaha sangat diuntungkan,” ujar Rofiq saat ditemui SMJTimes.com di kantonya belum lama ini.

Sederhananya, IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Diakui Rofiq, pelayanan pengurusan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Rembang didominasi izin UMKM.

Baca Juga :   Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Resmi Disetujui

Rofiq mengatakan hingga triwulan pertama tahun 2022 pemerintah sudah menerbitkan IUMK dari 495 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan 11 perusahaan besar batu.

Dalam prakteknya, pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran melalui beberapa platform. Baik internet melalui website resmi OSS ataupun datang langsung ke Mall pelayanan publik (MPP) yang berlokasi di bekas gedung PGRI Rembang sebelah utara alun- alun.

Kepada para pelaku usaha di Kabupaten Rembang yang ingin mendaftarkan IUMK usaha dianjurkan untuk melalui kanal yang telah disediakan DPMPTSP yakni di oss.go.id. Selain memudahkan pemohon, juga menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Prosedur pendaftaran online hanya perlu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email. Proses pengajuan izinnya pun cukup mudah, pelaku usaha hanya perlu mengakses laman oss.go.id dan mengisi data. Setelah dilakukan pendaftaran, akan diawali dengan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh lembaga OSS sebagai identitas pelaku usaha.

Baca Juga :   Sebanyak 199 Lembaga Terima Bantuan Hibah APBD 2024

“Sekarang mudah mendaftarnya. cukup dengan  internet. Siapkan KTP, dan email sudah bisa izin berusaha kalau kesulitan datang ke MPP untuk dilayani,” tandas dia. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *