Rembang, Rembangnews.com – Minat masyarakat untuk untuk mempunyai izin usaha mikro kecil (IUMK) di Kabupaten Rembang meningkat. Hal ini terjadi lantaran mudahnya mengakses pelayanan perizinan dari pemerintah.
Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rembang, Rofiq Pahlevi mengatakan sejak diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja pemerintah terus gencarkan tertib administrasi berusaha bagi pelaku UMKM.
“Ini sudah mulai digulirkan per Agustus 2021 setelah UU Cipta Kerja. Sosialisasi atensi animo pengusaha sangat diuntungkan,” ujar Rofiq saat ditemui SMJTimes.com di kantonya belum lama ini.
Sederhananya, IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Diakui Rofiq, pelayanan pengurusan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Rembang didominasi izin UMKM.
Rofiq mengatakan hingga triwulan pertama tahun 2022 pemerintah sudah menerbitkan IUMK dari 495 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan 11 perusahaan besar batu.