Waspada Marak Penipuan Via Pesan Singkat Modus Tagihan ETLE

Rembangnews.comMarak penipuan lewat pesan singkat SMS atau WhatsApp yang berisi tagihan denda ETLE dengan link tidak resmi memicu keresahan warga.

Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan atau phising yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra mengatakan bahwa ETLE tak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi.

“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik sesuai alamat kendaraan. Untuk konfirmasi pelanggaran ETLE, masyarakat diberikan kemudahan melalui dua cara, yaitu secara mandiri dengan mengakses situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ atau dengan mendatangi langsung posko ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran,” ujarnya.

Baca Juga :   Pantai Wates Rembang Punya Pasir Putih yang Mempesona

Penipuan itu salah satunya dialami oleh Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang. Pada hari Kamis, (5/2/2026) pagi, ia menerima surat fisik dari kepolisian yang menerangkan bahwa dirinya terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Milo pada akhir Januari lalu.

Pemberitahuan resmi tersebut dikirimkan langsung ke alamat rumahnya pada tanggal 2 Februari 2026, bukan melalui pesan singkat dari nomor tak dikenal.

Wahyu menuturkan, dirinya sempat menerima pesan singkat (SMS) yang berisi tagihan denda tilang dan ancaman pemblokiran STNK. Namun, ia memilih untuk tidak menghiraukan pesan tersebut dan menunggu surat resmi dari kepolisian.

“Saya sempat terima SMS, tapi saya tidak percaya begitu saja. Saya lebih memilih percaya surat resmi dari kepolisian yang dikirim ke rumah, karena isinya detail, ada foto pelanggaran saya di perempatan Milo tanggal 26 Januari lalu. Jadi jelas dan transparan,” jelasnya.

Baca Juga :   Daftar File Apk Penipuan yang Masih Beredar

Aiptu Kuncoro, petugas di ruang konfirmasi ETLE menjelaskan bahwa alur resmi ETLE dimulai dari pengiriman surat fisik ke alamat pelanggar. Setelah surat diterima, pelanggar wajib melakukan konfirmasi, baik melalui website resmi maupun datang langsung.

“Setelah data terkonfirmasi benar, petugas akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang melalui bank,” terangnya.

Proses tersebut selaras dengan instruksi Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra. Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi mencurigakan.

Adapun pesan singkat resmi dari kepolisian hanya akan diterima setelah pelanggar melakukan konfirmasi pelanggaran secara langsung di kantor polisi. Pesan tersebut hanya berisi konfirmasi pembayaran yang menampilkan nomor register tilang, kode BRIVA, identitas lengkap pelanggar, serta mencantumkan tautan resmi https://etilang.polri.go.id atau http://konfirmasi-etle.polri.go.id/

Baca Juga :   Cara Melaporkan Penipuan Secara Online

“Jadi, jika Anda menerima pesan singkat berisi tagihan atau ancaman blokir padahal Anda belum pernah melakukan konfirmasi ke kantor polisi, bisa dipastikan itu adalah upaya penipuan,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *