Polisi Amankan Pria di Kudus yang Jual Miras Modus COD

Rembangnews.comPolisi mengamankan pria di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menjual miras ilegal dengan modus melakukan COD.

Polsek Kudus Kota bergerak usai mendapat laporan dari warga terkait adanya transaksi miras di Kelurahan Purwosari.

Petugas berhasil mengamankan pria berinisial DA (21) yang merupakan warga Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati. Dari pelaku, petugas juga mengamankan 21 miras jenis congyang dan 12 botol besar anggur merah.

“Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum kami, apalagi di bulan puasa. Modus COD ini coba dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas. Namun berkat sinergi informasi dari masyarakat, aksi ini berhasil kita hentikan,” ujar Wakapolsek Kudus Kota, Iptu Ngatno dilansir dari RRI.

Baca Juga :   Pemprov Jateng Bangun Rumah Apung di Demak untuk Warga Terdampak Rob

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 3 ayat 2 Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Selama bulan Ramadan, pihaknya mengaku akan meningkatkan upaya pencegahan tindak kejahatan utamanya saat malam hari. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Kudus Kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *