Rembangnews.com – Seorang penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 berinisial PK (23) menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA.
Selain PK, dua rekannya berinisial RM dan R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, mereka masih belum ditahan. Namun penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap RM dan PK.
“Penyidik juga akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah,” ujar Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa dilansir dari Kompas.
Berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum sebelum proses penuntutan di pengadilan. Pihaknya memastikan kasus ditangani dengan profesional.
“Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan perlindungan hak korban serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dalam kasus ini, PK dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Sebagai informasi, korban merupakan siswa SMA berinisial AC (16). Ia diduga menjadi korban pemerkosaan di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. (*)









