Rembangnews.com– Sejoli Mesum viral karena video penggerebekan yang diprediksi mesum di Petilasan Potre Koneng Desa Gempar. Menjawab perihal tersebut, pengacara kedua pemuda itu juga angkat bicara.
Dalam video nampak Sejoli Mesum tersebut berbuat hal senonoh di samping pesarean Bujuk Gempar ataupun Makam Gunung Gempar, Bangkalan. Lingkungan makam ini ialah tempat persemayaman para leluhur desa.
Risang Bima Wjaya sebagai pengacara kedua pelakon ( Sejoli Mesum) mengatakan kalau permasalahan tersebut belum dilanjutkan ke penuntutan karena belum memiliki lumayan fakta.
” Aku hendak berdialog dari proses hukumnya saja serta sepengetahuan aku. Jadi penyidik belum dapat melanjutkan permasalahan ini sebab dari pihak pelapor belum penuhi pangggilan buat pengecekan bonus, serta pihak pelapor pula belum ataupun tidak menyerahkan perlengkapan fakta yang dimohon oleh penyidik,” ucap Risang dilansir dari Detik News, pada Kamis( 17/ 2/ 2022).
Dalam perihal ini, Risang menegaskan tidak terdapat aksi mesum yang dicoba oleh kedua kliennya tersebut.
” Kenyataan yuridisnya, aku tegaskan tidak terdapat perbuatan mesum di posisi peristiwa. Perihal itu ditunjukkan dari hasil visum serta labfor yang telah dicoba penyidik, tercantum penjelasan pakar. Apalagi salah satu saksi pelapor, pada dikala peristiwa nyatanya tidak terdapat di TKP, ataupun bukan saksi kenyataan,” ucap Risang.
” Jadi, narasinya, sekali lagi narasi dalam potongan video, yang setelah itu disebarkan itu, mayoritas tidak benar,” tambah ia.
Dia pula menarangkan status perkawinan kliennya yang jadi perdebatan, disebutkan kalau kliennya tersebut masih berstatus selaku istri orang. Tetapi dia menampik serta menyebut kalau kliennya sudah berpisah lewat majelis hukum agama.
” Misalnya, narasi serta caption yang mengatakan klien aku masih berstatus istri orang. Sebab kenyataannya klien aku telah menjanda semenjak bertahun- tahun silam dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh Majelis hukum Agama Bangkalan serta sebagian perihal yang tidak benar yang lain,” kata Risang.
” Jika memanglah pelapor tidak penuhi panggilan penyidik serta menyerahkan benda fakta yang dimohon penyidik, permasalahan ini jangan terbuat menggantung serta supaya terdapat kepastian hukum. Harapan aku dapat dihentikan serta nama baik terdakwa lekas dipulihkan,” ucap Risang.
Risang mengatakan terdapatnya permasalahan ini menjadikan pendidikan untuk keduanya, kliennya pula sudah memohon maaf atas apa yang terjalin.
” Klien aku merasa sangat menyesal, merasa bersalah, sebab oleh karena tertentu sudah melepas pakaian di posisi yang dikira sakral oleh warga, serta memohon maaf yang sebesar- besarnya,” ucap Risang.
” Bagi aku, sanksi sosial yang sudah diterima oleh klien aku telah sangat luar biasa, di mana kita tidak dapat membayangkan rasa serta akibatnya,” tambah ia.
Apalagi dikala ini, para saksi pula sudah diproses secara hukum lantaran merekam serta menyebarakan pornografi dari Sejoli Mesum tersebut.
” Ancaman pidananya, buat yang pornografi ancamannya minimun 6 bulan kurungan serta optimal 12 tahun kurungan plus denda. Sebaliknya buat ITE- nya ancamannya optimal 6 tahun kurungan, plus denda,” kata Risang.(*)
Postingan ini sudah tayang di Mitrapost dengan judul “Sejoli Mesum di Makam Leluhur, Pengacara Angkat Bicara“