Jadwal Libur Sekolah di Rembang Selama Idulfitri

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melakukan penyesuaian masa libur sekolah selama Idulfitri.

Penyesuaian dilakukan dengan memperpanjang masa libur sekolah dari jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) bersama tiga menteri tentang pengaturan pembelajaran dan libur sekolah saat Lebaran.

“Liburan sesuai dengan Surat Edaran bersama tiga menteri, liburnya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 27,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Achmad Solchan.

Namun setelah penyesuaian, masa libur sekolah di Rembang berlangsung hingga 30 Maret 2026. Perpanjangan libur dilakukan dengan mempertimbangkan tradisi tahunan masyarakat di Rembang yaitu kupatan atau syawalan yang rutin digelar setiap Idulfitri.

Baca Juga :   Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Digelar di Halaman Kantor Bupati Rembang

Kebijakan ini juga memberikan kesempatan masyarakat merayakan tradisi tersebut bersama keluarga.

“Karena setelah Lebaran ada tradisi kupatan atau syawalan di Rembang. Agar masyarakat bisa menikmati acara itu yang sudah menjadi budaya di Rembang, jadi masuknya tanggal 30,” paparnya.

“PAUD, SD, dan SMP itu kewenangannya pemerintah daerah, sehingga kebijakan ini ditetapkan oleh Dinas Pendidikan,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Rembang berharap kebijakan penyesuaian masa libur ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjaga tradisi budaya daerah sekaligus tetap memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai kalender pendidikan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *