Jaksa di Rembang Diduga Peras Terdakwa Rp140 Juta, Janjikan Tuntutan Ringan

Rembangnews.comSeorang jaksa di Kabupaten Rembang diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa. Kasus ini terungkap ke publik usai beredar surat yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rembang.

Dalam surat bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026 tersebut, Kejati Jateng meminta bantuan pemanggilan jaksa untuk pemeriksaan internal.

Pihak yang dimaksud adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejari Rembang berinisial DAB yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

DAB sendiri diketahui menangani perkara yang melibatkan terdakwa berinisial INKD. Dalam penanganan kasus, DAB diduga meminta Rp140 juta dan menjanjikan tuntutan ringan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah mengatakan bahwa DAB hanya sebatas dimintai klarifikasi.

Baca Juga :   Aturan Bermedia Sosial Agar Tidak Terkena Jeratan Kasus UU ITE

“Iya, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut. Aku belum monitor, tak telusuri dulu,” ujarnya dilansir dari Detik.

Kasus tersebut pun saat ini masih ditelusuri. Pihaknya memastikan tak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang dilakukan jajarannya.

“Yang jelas Bapak Kajari selaku pimpinan berkali-kali mengingatkan kepada seluruh jajaran personel Kejari Rembang untuk menjaga integritas dan menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama institusi dan tidak akan mentolerir jika ada personel yang melakukan hal-hal yang menyalahi aturan,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *