Rembang Targetkan 4.395 Produk Tersertifikat Halal

Rembang, Rembangnews.comKabupaten Rembang menargetkan sebanyak 4.395 produk tersertifikat halal pada tahun 2027.

Hal ini merupakan upaya Pemkab Rembang untuk memperkuat pengembangan ekosistem halal sebagai bagian dari target pembangunan daerah sekaligus mendukung RPJMD Jateng 2025-2029.

“Dalam Rakortekbang 2026 terkait target indikator makro dan indikator tematik, Kabupaten Rembang ditargetkan mencapai 4.395 produk tersertifikasi halal pada tahun 2027. Untuk memenuhi target tersebut, Pemkab Rembang menyiapkan sejumlah strategi percepatan,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang, Afan Martadi.

Upaya tersebut pun diawali dengan pendataan UMKM di Rembang dan mengidentifikasi pelaku usaha yang siap difasilitasi sertifikasi halal.

Baca Juga :   Jajaran Polres Rembang Jalani Pemeriksaan Surat Kelengkapan Anggota dan Tes Urine

Kemudian pemerintah juga akan memperluas publikasi program sertifikat halal tersebut. Layanan jemput bola juga akan digencarkan, dan membuka helpdesk interaktif untuk memudahkan pelau usaha. Monitoring dan pendampingan juga akan dilakukan secara berkala.

Hingga 18 Mei 2026, sudah ada sebanyak 7.125 sertifikat halal yang diterbitkan dengan produk yang tersertifikasi mencapai 15.500 di Rembang sejak 2020. Sedangkan pada tahun 2026 sendiri ada 761 sertifikat halal diterbitkan dengan jumlah 2.378 produk.

Kini, pendataan pun menjadi hal yang penting untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kondisi pelaku usaha, mulai dari legalitas usaha hingga kesiapan mengikuti sertifikasi halal.

“Satu, data. Dari masing-masing komponen didata semuanya, mulai yang aktif, yang belum memiliki NIB, sampai yang membutuhkan intervensi. Kalau data itu sudah ada, baru dirumuskan strategi apa yang perlu dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga :   Kerukunan Umat Beragama Penting untuk Wujudkan Indonesia Emas

Setelah data terkumpul dan terpetakan, pemerintah pun bisa menyusun matriks pendampingan UMKM secara bertahap.

Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Kabupaten Rembang, Zaki mengatakan bahwa sertifikasi halal sendiri memiliki dua skema yaitu self declare dan reguler.

“Kalau yang reguler itu ada 21 hari, step by step-nya mulai dari masuk aplikasi SiHalal, verifikasi, masuk lembaga fatwa sampai BPJPH dan keluar sertifikat halal. Yang paling cepat bisa 12 hari,” paparnya.

Ia menyebut, hal yang masih menjadi tantangan saat ini adalah rendahnya kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal.

“Kebanyakan masyarakat menganggap remeh dirinya sendiri. Ada yang bilang, ‘alah, gini aja sudah laku’. Padahal halal itu fondasi paling dasar sebelum bicara rasa, higienis, dan kualitas lainnya,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *