Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Bakal Ada Royalti

Rembangnews.com – Karya jurnalistik untuk tujuan komersil bakal diwajibkan untuk membuat royalti. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Kebijakan tersebut saat ini masih dalam pembahasan Kementerian Hukum. Rencananya akan dimasukkan dalam hak cipta dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta.

“Sehingga siapapun yang memakai dengan tujuan komersial itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya, dan mungkin yang paling pasti bahwa apalagi kalau untuk tujuan komersial itu wajib untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia menyebut, hal itu untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait karya jurnalistik.

“Prinsipnya nanti di dalam undang-undang hak cipta yang akan datang, bahkan untuk sebuah karya jurnalistik itu nanti akan semakin dilindungi,” ujar Supratman.

Baca Juga :   Respon Ganjar usai Nasdem Pilih Anies Jadi Capres

Dengan begitu, nantinya karya jurnalistik memiliki hak ekonomi.

“Maka semua penggunaan (karya jurnalistik) untuk tujuan komersial itu wajib harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Nah, atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti,” ujarnya.

Jika aturan tersebut diterapkan, penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial harus membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK).

“Jadi royalti dibayar ke satu lembaga yang disebut sebagai lembaga manajemen kolektif. Itu istilah di dalam draft undang-undang itu,” paparnya.

Ia menyebut, aturan itu diusulkan karena marak sistem dimana platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga AI mengambol karya jurnalistik. Padahal banyak pihak yang terlibat dalam karya jurnalistik termasuk wartawan.

Baca Juga :   Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Kena OTT, Beli Alphard dengan Uang Haram

“Sudah kebayang kan, bagaimana wartawan memproduksi berita, perusahaan pers membiayai produksi berita, tapi diambil oleh platform dengan gratis,” ujar Dahlan.

“Kemudian ini diambil secara gratis, kemudian dia kuasai data audiensi dan dia kuasai bisnisnya. Nah, itu lalu kan terjadi hubungan yang tidak seimbang,” sambung dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *