Polisi Sita 112 Paket Ganja Kering di Tapanuli Utara, 2 Orang Jadi Tersangka

Rembangnews.comSatuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil menyita 112 paket ganja kering bersamaan dengan 2 orang kurir narkoba.

Kasus diungkap pada Rabu (24/6/2026). Pelaku diamankan di Jln umum Tarutung – Siborongborong tepat nya di desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Kasi Humas, Aiptu W Baringbing mengatakan bahwa dua tersangka diamankan berinisial RHH (33) warga Jln Beringin psr 7 Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang dan PAN (36) warga Jln Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala, Medan.

Keduanya diamankan saat sedang mengangkut ganja dengan mobil Avanza dari Madina menuju Medan.

Saat penangkapan, mobil pelaku menabrak truk sehingga pengemudinya terjepit dan tak bisa melarikan diri.

Baca Juga :   Satu Warga Bali Suspek Cacar Monyet, Dinkes Bali: Hasil Pemeriksaan Negatif

Warga sempat membantu kecelakaan. Namun mereka curiga dengan barang bawaan pelaku sehingga dilaporkan ke polisi.

Kondisi salah seorang pelaku yaitu RH mengalami luka parah akibat kecelakaan saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Tarutung. Sedangkan temanya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *