Polisi Ungkap 198 Kasus Narkoba di Jateng hingga Juli

Rembangnews.comJajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap 198 kasus narkoba selama 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

Dari ratusan kasus itu, ada 245 tersangka yang ditetapkan. Selain itu, sebanyak 2.112 laporan polisi kasus minuman keras dengan 2.132 tersangka juga berhasil diungkap.

Barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal juga disita dengan nilai estimasi mencapai Rp15.011.290.000.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan bahwa pengungkapkan kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi.

“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.

Baca Juga :   Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Jual Beli Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

Selain itu, sebanyak 227.489 botol minuman keras, terdiri atas miras pabrikan maupun oplosan juga diamankan.

Kasus terbesar pengungkapan jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika.

Baca Juga :   Menag Tegaskan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa untuk Transparan

Modus para pelaku diantaranya menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *