Masa Kerja PPPK Tahap 2 Rembang Diperpanjang

Rembang, Rembangnews.comMasa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Rembang diperpanjang.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang Harno saat upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Masa kerja PPPK Tahap 2 akan berakhir pada September 2026. Namun kemudian diperpanjang satu tahun ke depan.

Di hadapan peserta upacara, Harno mengatakan pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan PPPK yang selama ini telah mendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya menyampaikan kepada Pak Sekda, TKD, dan seluruh OPD tentang keberlangsungan PPPK yang masa tugasnya habis di bulan September. Saya nyatakan dilanjutkan untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Bersiap Ikuti Penilaian Kabupaten/Kota Sehat 2025

Meski begitu, kinerja pegawai di setiap OPD tetap perlu dievaluasi. Evaluasi dilakukan agar perpanjangan kontrak benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kinerja pegawai sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

“Maka dari itu, semua OPD yang ada untuk evaluasi. Mana yang kerjanya bagus dan sangat dibutuhkan pasti diperpanjang,” jelasnya.

Pemkab juga membuka peluang penataan kembali penempatan PPPK agar lebih sesuai dengan kebutuhan instansi maupun kondisi pegawai.

“Kalau memungkinkan ada pergeseran, yang jauh kepingin dekat atau yang lebih ditempatkan di mana yang masih kurang, saatnya untuk dievaluasi,” ujarnya.

Sekretaris Daerah bersama OPD akan merumuskan mekanisme terbaik dalam pelaksanaannya.

“Nanti apa yang saya sampaikan akan ditindaklanjuti Pak Sekda dan OPD terkait untuk mencari solusi yang terbaik. Tapi, yang jelas sudah dok diperpanjang,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Luncurkan Layanan Pendampingan Penanaman Modal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi mengatakan bahwa perpanjangan ini adalah kelanjutan dari perpanjangan masa kerja PPPK Tahap 1 lalu.

“Kemarin yang tahap pertama sudah diperpanjang. Ini tahap kedua karena nanti masa kontraknya berakhir di akhir Agustus. Maka Pak Bupati tadi sudah menyampaikan akan diperpanjang satu tahun ke depan,” paparnya.

Penataan ulang PPPK pun dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

“Untuk deadline-nya tidak ada, cuma kita ingin segera menyampaikan,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *