Perempuan di Sorong Kota Diamankan Karena Edarkan Ganja

Rembangnews.comPerempuan di Sorong Kota berinisial FAK (24) diamankan karena mengedarkan narkotika jenis ganja.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 5,455 kilogram yang diduga dibawa dari Jayapura menuju Kota Sorong melalui jalur laut.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan mengatakan bahwa petugas mengungkap kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.

Mendapati laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT, tersangka berhasil diamankan sesaat setelah KM Dobonsolo bersandar di Pelabuhan Sorong.

Baca Juga :   Firli Bahuri Kembali Layangkan Surat Pengunduran Diri dari KPK

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir pelabuhan,” ujarnya.

Kasus kemudian dikembangkan ke lokasi yang disebutkan. Namun orang yang diduga menjadi penerima barang tak ditemukan.

Polisi menggeledah koper milik tersangka dengan disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Dari hasil penggeledahan ditemukan 141 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 5.455 gram yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam koper berwarna merah marun.

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi, 14 gulung lakban cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih, serta satu lembar plastik ungu yang diduga digunakan untuk pengemasan barang.

Baca Juga :   Wakil MPR Sebut Peran Penting Petani

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *