Dana Hibah APBD Bakal Disalurkan untuk 211 Penerima, Pemkab: Harus Digunakan Tepat Sasaran

Rembang, Rembangnews.com Dana hibah APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 bakal disalurkan kepada 211 penerima.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang diketahui mengalokasikan dana hibah sebesar Rp12.886.500.000 untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peserta kegiatan ini berjumlah 211 calon penerima hibah Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi anggaran hibah sebesar Rp12.886.500.000,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rembang, Maruli Dwi Ronisa.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman mengatakan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara penuh.

Penerima hibah diingatkan untuk menggunakan dana sesuai proposal dan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah diajukan. Penggunaan dana di luar peruntukan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Berikan Bantuan Keuangan Kepada 10 Parpol

“Bapak Ibu harus paham bahwa uang sebesar apa pun yang bersumber dari APBD itu berasal dari rakyat. Pasti diteropong banyak pihak. Maka laksanakan sesuai dengan pengajuan, sesuai proposal dan RAB yang telah disampaikan,” ujarnya.

Penerima juga diminta tak menunda pelaksanaan kegiatan setelah dana dicairkan. Ia juga mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) segera disusun dan disampaikan sesuai ketentuan karena seluruh penggunaan dana akan diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Saya berharap begitu mendapatkan pencairan, langsung dieksekusi dan dilaksanakan sesuai peruntukannya. Kemudian segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena semuanya akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat,” paparnya.

Dana hibah merupakan dukungan Pemkab terhadap kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *