Pemkab Anggarkan Rp800 Juta untuk Cover BPJS Ketenagakerjaan Nelayan di Rembang

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menganggarkan Rp800 juta untuk mengcover BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.000 nelayan.

Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinlutkan telah menandatangai kerjas sama pada Rabu (16/9/2026).

Bupati Rembang, Harno menyebut, BPJS Ketenagakerjaan penting bagi nelayan yang memiliki berbagai risiko kerja saat di laut.

“Jika ada kecelakaan kerja yang menimpa nelayan yang telah terdaftar, maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai biaya premi, Pemkab masuk 12 bulan sebesar Rp800 juta,” ujarnya.

Perlindungan jaminan sosial juga diharapkan dapat mengurangi beban keluarga ketika nelayan mengalami risiko kerja.

Baca Juga :   Desa Pelemsari Rembang Lakukan Tradisi Tawuran untuk Tolak Bala

Plt.Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang Nurida Adante Islami mengatakan, program tersebut akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2.000 nelayan kecil. Jumlah itu diperoleh setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap sasaran awal sebanyak 3.744 nelayan.

“Rencananya kita menyasar 3.744 nelayan kecil, namun hasil verval (verifikasi dan validasi) itu masuk 2.000 nelayan. Yang lainnya itu ternyata tahun 2025 sudah mendapatkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, sehingga tidak bisa berulang,” ujarnya.

Dinlutkan bersama kelompok nelayan dan penyuluh masih melakukan pendataan untuk menjaring nelayan kecil yang belum mendapatkan perlindungan serupa. Sementara bagi anak buah kapal (ABK), pihaknya berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat difasilitasi oleh pemilik kapal.

Baca Juga :   Festival Thong-thong Lek Rembang 2026 Usung Tema Tempo Dulu

Dante menargetkan anggaran program tersebut dapat dicairkan pada Oktober 2026.

“Kami upayakan tetap menanggung bagi nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja juga memperoleh manfaat pengganti penghasilan sesuai ketentuan program. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed