Rembangnews.com – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar terungkap.
Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSS beserta barang bukti total 1.030 liter BBM subsidi.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas ilegal distribusi BBM di wilayah tersebut. Petugas lantas bergerak melakukan penggerebekan.
“Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,” ujarnya.
BBM subsidi itu didapatkan pelaku dari sejumlah SPBU wilayah Kademangan. Mereka berulang kali membeli dengan memakai barcode MyPertamina.
Mereka menggunakan dua kendaraan berbeda secara bergantian, yaitu Isuzu Panther biru dongker dan Toyota Kijang hijau muda.
Saat sampai di rumah, BBM di dalam tangki mobil disedot menggunakan mesin pompa, lalu dipindahkan ke dalam drum dan jeriken.
Ada 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite yang dikemas dalam berbagai ukuran wadah, tiga unit kendaraan, serta satu mesin penyedot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya. (*)









