Petugas Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang

Rembang, Rembangnews.comTim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, TNI, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyita 1.716 batang rokok ilegal dari tiga lokasi berbeda di Rembang.

Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Rembang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen mengatakan bahwa penyisiran dilakukan di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Rembang, Sulang, dan Bulu.

“Dari hasil penyisiran di tiga lokasi tersebut, kami mengamankan 1.716 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan dominan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” terang Karnen.

Baca Juga :   Petugas Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Demak

Barang bukti terbanyak disita dari Kecamatan Bulu. Penindakan dilakukan di dua titik di Kecamatan Rembang dan satu titik di Kecamatan Bulu.

Seluruh barang bukti hasil operasi gabungan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *