Mengenal Apa Itu PSE yang Ramai Dibahas

Rembangnews.com – Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebelumnya telah diperingatkan oleh Kominfo untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Ancaman bagi yang tidak mendaftarkan diri adalah pemblokiran.

Sebenarnya, apa itu PSE ?

PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Sudah ada aturan yang mengatur terkait PSE, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

Pengertian PSE berdasarkan peraturan tersebut adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Ada dua lingkup dalam PSE, yaitu lingkup privat dan publik. Mereka yang disebut dengan PSE lingkup privat adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Baca Juga :   Elon Musk Ambil Alih Akun @x, Pemilik Asli Hanya Pasrah

Untuk PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum adanya aturantersebut, diwajibkan melakukan perubahan atas informasi pendaftaran yaitu dengan cara melakukan pendaftaran ulang melalui OSS-RBA.

PSE lingkup privat yang wajib mendaftar adalah PSE yang punya portal, situs, aplikasi dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Baca Juga :   Cara Menjaga Data Privasi Ponsel Android

Sedangkan PSE lingkup publik adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *