Lakukan Sosialisasi, Pihak Kominfo Ungkap Alasan Hentikan Siaran TV Analog

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah resmi memberhentikan siaran TV analog secara bertahap. Pemberhentian tersebut akan dilakukan dalam tiga tahapan.

Pada tanggal 30 April 2022 pemberhentian tahap pertama dilakukan di 116 kabupaten/kota. Sementara tahap kedua dilaksanakan selambat-lambatnya pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Pemberhentian siaran TV analog ini tentu bukan tanpa alasan. Staf khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengungkapkan sejumlah alasan yang mendasari pemberhentian tersebut dalam sosialisasi migrasi TV analog ke TV digital di gedung pertemuan Desa Soditan Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Niken, pergantian TV analog ke siaran TV digital ini sama-sama tidak dikenakan tagihan.

Baca Juga :   Mengungkap Penyebab Kasus TBC Indonesia Berada di Urutan Dua Sedunia

“Tidak seperti TV berlangganan ataupun streaming. Sama halnya seperti TV analog, TV digital pun tidak dikenakan biaya atau bisa ditonton secara gratis oleh seluruh masyarakat,” jelas Rosarita.

Hal tersebut karena migrasi TV analog ke TV digital sama-sama menggunakan pemancar sinyal yang Free to Air (FTA).

Siaran TV analog cenderung tidak bisa stabil dan sering ada gangguan terutama dalam audio visual. Tayangan “bersemut” dan kualitas audio yang kurang jernih. Hal tersebut tidak akan terjadi ketika masyarakat beralih ke siaran TV digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *