Rembang, Rembangnews.com – Bupati Rembang menghimbau calon kepala desa menunjukkan kerukunan di masyarakat, dalam rangka menciptakan situasi kondusifitas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022.
Hal ini disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz saat sambutan deklarasi damai calon Kepala Desa Pilkades serentak 42 desa dan Pilkades Antar Waktu 2 desa di Kabupaten Rembang tahun 2022 di Pendopo Musium RA. Kartini, Jumat 23 September 2022.
Bupati menyampaikan, pemilihan kepala desa merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang dengan batasan masa jabatan setiap Kepala Desa yaitu 6 tahun.
Pemilihan yang demokratis tetap menjaga kerukunan antar masyarakat sehingga menghindari perpecahan antar anak bangsa.
“Anugerah Allah itu rukun kerukunan dijaga sampai kapanpun, tidak hanya Pilkades tapi sampai kapanpun kita jaga. Proses Pilkades merupakan bagian dari demokrasi negara kita, suksesi kepimpinan harus diatur Undang-Undang setiap Kepala Desa ada batas waktunya menjabat selama 6 tahun,” kata Hafidz.
Menurutnya, Pilkades ini menunjukkan kepribadian diri calon Kepala Desa kepada publik. Bagaimana orang yang punya keinginan baik untuk bangsa dan negara.
Pasalnya dalam pelaksanaan Pilkades, rawan terjadinya perselisihan yang berujung permusuhan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu masyarakat dapat menilai calon yang pantas untuk menjadi pemimpin di desa.
“Kami dari pengawas kabupaten, pengawas forkopincam sudah bergerak semuanya mengantisipasi jika terjadi indikasi. Pemilihan yang demokratis mari kita tunjukkan kepribadian kita kepada publik bahwa kita adalah orang yang punya keinginan baik,” terang Hafidz.
Ia mengungkapkan tugas Kepala Desa tidak mudah dengan menjaga Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan di desa, memberikan pemberdayaan di masyarakat dan melaksanakan tugas pembangunan.
“Yakinkan dirimu yang jadi hanya satu. Aku atau sebelahku. Sampeyan ora usah wedi mulai sekarang. Niat ditata untuk apa,” tandasnya. (*)