Calon Kades Diharapkan Bisa Jaga Kerukunan Demi Pilkades yang Demokratis

Rembang, Rembangnews.com – Bupati Rembang menghimbau calon kepala desa menunjukkan kerukunan di masyarakat, dalam rangka menciptakan situasi kondusifitas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022.

Hal ini disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz saat sambutan deklarasi damai calon Kepala Desa Pilkades serentak 42 desa dan Pilkades Antar Waktu 2 desa di Kabupaten Rembang tahun 2022 di Pendopo Musium RA. Kartini, Jumat 23 September 2022.

Bupati menyampaikan, pemilihan kepala desa merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang dengan batasan masa jabatan setiap Kepala Desa yaitu 6 tahun.

Pemilihan yang demokratis tetap menjaga kerukunan antar masyarakat sehingga menghindari perpecahan antar anak bangsa.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Terus Berupaya Kembangkan Potensi Para Disabilitas

“Anugerah Allah itu rukun kerukunan dijaga sampai kapanpun, tidak hanya Pilkades tapi sampai kapanpun kita jaga. Proses Pilkades merupakan bagian dari demokrasi negara kita, suksesi kepimpinan harus diatur Undang-Undang setiap Kepala Desa ada batas waktunya menjabat selama 6 tahun,” kata Hafidz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *