Rembangnews.com – Rumah politikus Wanda Hamidah diketahui dieksekusi oleh petugas Satpol PP Jakarta Pusat. Diketahui bahwa rumah tersebut berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.
Polisi mengatakan Wanda Hamidah tidak mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah.
Sementara itu, Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan bahwa rumah yang ditempati oleh keluarga Wanda Hamidah ada di aset milik pemerintah.
“Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP,” kata Komarudin, dikutip dari Detik News, pada Kamis (13/10/2022).
Komarudin menyebut pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah melakukan penertiban upaya. Hal ini berkenaan dengan SIP rumah Wanda tidak berlaku sejak 2012.
“Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP, dan mulai tahun 2012 sudah mati,” terang Komarudin.
Dalam hal ini, Komarudin mengatakan proses eksekusi berlansung 3 jam dan dilakukan pukul 09.00 WIB tadi.
“Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik,” kata Komarudin. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Alasan Rumah Wanda Hamidah Dieksekusi oleh Satpol PP”