Rembangnews.com – Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus jual beli narkoba. Diketahui bahwa Teddy dijerat dengan ancaman hukuman mati.
Dilansir dari Detik News, Irjen Teddy terlibat dalam kasus jual beli narkoba jenis sabu.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Jumat (14/10/2022) kemarin.
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” tambah dia.
Kombes Mukti mengungkapkan bahwa peran Irjen Teddy Minahasa ini terungkap setelah AKBP D memberikan pernyataan. AKBP D ini mulanya diketahui menyimpan barang bukti narkoba oleh A dan L.
“Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D,” kata Mukti.
Ia mengatakan pihaknya lantas melakukan pengejaran dan pencarian terhadap AKBP D. Darisinilah terungkap bahwa Irjen Teddy berperan dalam penyebaran narkoba.
“Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar,” ucapnya
Teddy Minahasa berperan dalam mengendalikan 5 kg sabu dari Sumatera Barat.
“Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” tutur dia. (*)