Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Jual Beli Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Rembangnews.comIrjen Teddy Minahasa telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus jual beli narkoba. Diketahui bahwa Teddy dijerat dengan ancaman hukuman mati.

Dilansir dari Detik News, Irjen Teddy terlibat dalam kasus jual beli narkoba jenis sabu.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Jumat (14/10/2022) kemarin.

“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” tambah dia.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Ungkap ASN yang Tidak Disiplin Akan Dikenai Sanksi Tegas

Kombes Mukti mengungkapkan bahwa peran Irjen Teddy Minahasa ini terungkap setelah AKBP D memberikan pernyataan. AKBP D ini mulanya diketahui menyimpan barang bukti narkoba oleh A dan L.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *