Rembangnews.com – Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus jual beli narkoba. Diketahui bahwa Teddy dijerat dengan ancaman hukuman mati.
Dilansir dari Detik News, Irjen Teddy terlibat dalam kasus jual beli narkoba jenis sabu.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Jumat (14/10/2022) kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"