Rembangnews.com – Angka kasus Corona di Indonesia kembali melonjak. Pemerintah kembali menerapkan aturan PPKM level 1. Salah satu alasannya karena kemunculan subvarian baru Omicron XBB. Pemerintah memperbarui data terkait kasus Corona di Indonesia. Per 8 November 2022 dilaporkan ada tambahan 6.601 kasus positif COVID-19 di Indonesia.
Data perkembangan penyebaran COVID-19 ini dari situs Kemenkes, Selasa (8/11/2022). Data ini selalu perbarui setiap hari dengan cut off pukul 12.00 WIB. Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus COVID-19 Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini mencapai 6.531.721 kasus.
Dari jumlah tersebut, 40.852 masih positif Corona (kasus aktif). Menurut laporan, hari ini ada 3.197 orang Indonesia yang sembuh dari COVID-19. Jumlah total yang telah sembuh dari Corona sebanyak 6.331.960 orang. Selain itu, sebanyak 38 pasien positif Corona Tanah Air meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif COVID-19 yang meninggal sebanyak 158.909 orang.
Pemerintah tak lelah mengimbau warga menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta menjaga jarak. Program vaksinasi COVID-19 juga tengah gencar agar tercipta kekebalan komunal (herd immunity).
Pemerintah juga telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Warga harus menaati aturan yang berlaku selama PPKM agar pandemi virus Corona dapat teratasi. Pemberlakuan PPKM diperpanjang hingga 21 November 2022. Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM akan berlangsung sampai 5 Desember 2022.
Berikut poin-poin lengkap aturan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:
Aturan PPKM Level 1
- Pelaksanaan pembelajaran daerah PPKM Level 1 dilakukan tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
- Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.
- Pelaksanaan kegiatan makan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.
- Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.
- Pusat perbelanjaan atau mal tetap buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun masih boleh pergi ke mal dengan syarat harus dengan orang tua. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
- Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
- Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum boleh buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat boleh buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Kegiatan pusat kebugaran atau gym boleh buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Resepsi pernikahan boleh dengan kapasitas 100 persen.
- Pelaksanaan kompetisi olahraga boleh menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen.