BPBD Jateng Bersama Pemkab Rembang Kembali Tinjau Lokasi Tanah Amblas

Rembang, Rembangnews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kembali mendatangi lokasi tanah amblas di dukuh Grajen Desa Sumberjo Kecamatan Rembang.

Pada kunjungan yang dilakukan pada Rabu (18/1/2023), mereka memverifikasi kondisi sebelas rumah yang terdampak tanah ambles di dukuh Grajen, dengan difokuskan pada kelayakan rumah untuk dihuni.

Dikki Rulli Perkasa selaku Kabid Penanganan Darurat BPBD Jateng bersama Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Rembang Sri Jarwati menjelaskan kedatangan tersebut adalah yang kedua kalinya setelah tanggal 29 Desember 2022.

Kunjungan kali ini adalah respon atas surat dari Bupati Rembang Abdul Hafidz yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :   Pedagang Makanan dan Minuman Tuai Berkah Dari Gelaran Karnaval Rembang

“Pak Bupati (Bupati Rembang Abdul Hafidz-red) telah menindaklanjuti dengan surat. Ada sebelas rumah warga yang terdampak, dan hari ini kami melakukan verifikasi lapangan terkait sebelas rumah terdampak itu, jadi verifikasinya itu meliputi tingkat layak huninya,” ujarnya.

Dalam verifikasi itu ada dua kategori kerusakan yakni rusak berat dan rumah roboh.

“Untuk tindaklanjutnya nanti kalau sudah ada arahan dari pimpinan. Kita akan memproses bantuan belanja tidak terduga untuk bantuan bencana.”

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Rembang, Gantiarto menambahkan untuk penanganan tanah ambles, timnya juga ikut terjun guna mengecek kondisi di dukuh Grajen itu. Pergerakan tanah disana tidak menyamping ke arah sungai tetapi memang ambles ke bawah, sehingga tidak bisa dengan dibuat bronjong.

Baca Juga :   Kegigihan Remaja Disabilitas Rembang Jual Kebab, Kini Dapat Uluran Tangan dari Pemerintah

Hasil pengecekan juga akan dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (KemenPUPR) dengan tembusan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.

“Hasil dari pengecekan di lapangan tadi sesuai arahan Pak Sekda kita akan berkirim surat ke KemenPUPR dengan tembusan BBWS Pemali Juwana. Karena bantaran sungai Karanggeneng ini merupakan kewenangan BBWS,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *