Rembang, Rembangnews.com – Bupati Rembang H. Abdul Hafidz mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kepada para Kades.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Bupati berharap tidak ada penyelewengan dana desa dan tidak ada Kades yang tersangkut masalah hukum.
“Saya minta bapak ibu kades di dalam mengelola dana desa yang tidak lepas dari pengawasan BPK. Apa yang disampaikan oleh BPK nanti dijalankan dengan sebaik- baiknya. Terlebih baru kali ini sejak saya memimpin BPK Jateng, BPK RI datang hanya ingin memberikan arahan kepada kades dengan peran Ibu Harmusa,” paparnya.
Acara sosialisasi tersebut digelar di Wafi Joglo, Kelurahan Sidowayah Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Senin (15/5/2023). Tema yang diangkat adalah optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Hari Wiwoho mengatakan ada dua fungsi BPK, yaitu tentang efektifitas penggunaan dana desa dan pertanggungjawaban pihaknya melakukan pemeriksaan laporan keuangannya.
Namun pihaknya menjelaskan yang sering menjadi perhatian adalah laporan pertanggungjawaban keuangan.
Pengawasan atas pengelolaan Dana Desa pertama dilakukan oleh Inspektorat agar efisiensi dan efektivitasnya dapat tercapai.
“Dana desa itu bagian dari pemeriksaan itu (LKPD), jadi kami tidak secara langsung mengawasi dana desanya. Tapi kami melihat bagaimana penyalurannya maupun pertanggung jawabannya secara umum, apakah semua sudah dipertanggung jawabkan atau belum,” jelasnya.
“Kami selalu memberikan waktu toleransi yang cukup (atas pertanggung jawaban dana desa yang dikelola pemdes-), dibanding jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Biasanya untuk dana desa kami lebih persuasif, tolong segera dipertanggungjawabkan dengan baik dan seterusnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia meminta para Kades agar tidak menunda atau terlambat membuat laporan pertanggungjawaban.
“Hal itu bisa menjadi masalah, makanya untuk menghindarkan itu segera mempertanggungjawabkan. Bapak ibu secara internal bisa membuat SOP, seminggu setelah kegiatan semua harus dipertanggung jawabkan, kalau tidak, tidak boleh ada kegiatan berikutnya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar perhitungan pajak tidak lupa untuk dihitung.
“Kalau kegiatan yang ada pajaknya, meskipun tidak banyak itu menjadi hak negara. Takutnya bapak mempertanggungjawabkan semua, lupa kalau ada pajak di situ, itu tolong menjadi perhatian,” tegasnya. (*)