Rembang, Rembangnews.com – Kabupaten Rembang saat ini masih berstatus siaga darurat kekeringan. Pemerintah Desa (Pemdes) sendiri memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bisa dipakai untuk melakukan penanganan.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menunjukkan ada sebanyak 31 desa yang mengalami krisis air bersih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, mengatakan bahwa Pemdes bisa menggunakan APBDes yang sudah dianggarkan untuk penanggulangan bencana untuk dipakai dalam pengadaan air bersih.
“Pemdes bisa mempergunakan anggaran itu (APBDes) untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang butuh untuk air bersih itu dipersilahkan. Tapi pencairannya harus dilampiri dengan dukungan surat keterangan dari BPBD,” ujarnya.