Kemendagri Diminta Tunda Penunjukan PJ Kepala Daerah Usai Ada Putusan MK

Rembangnews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk menunda penunjukan PJ Kepala Daerah 48 wilayah yang habis masa jabatan di tahun 2024.

Permintaan penundaan itu disampaikan oleh Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan atas akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih dalam Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019.

“Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebanyak 48 kepala daerah itu diantaranya 4 gubernur dan wakil gubernur, 8 wali kota dan wakil wali kota, dan 36 bupati dan wakil bupati yang terpilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.

Baca Juga :   Bupati Rembang Ingatkan Satlinmas untuk Pahami Tupoksi dalam Pemilu

Dengan adanya putusan MK tersebut, maka kepala daerah tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.

Ini di daftar 48 kepala daerah yang terdampak dari putusan MK.

A. Gubernur dan Wakil Gubernur

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung

B. Walikota dan Wakil Walikota

1. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam
2. Wali kota dan Wakil Wali kota Padang
3. Wali kota dan Wakil Wali kota Bogor
4. Wali kota dan Wakil Wali kota Tegal
5. Wali kota dan Wakil Wali kota Madiun
6. Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo
7. Wali kota dan Wakil Wali kota Tarakan
8. Wali kota dan Wakil Wali kota Gorontalo

Baca Juga :   Penyaluran Subsidi Pangan Rembang Diserbu Warga

C. Bupati dan Wakil Bupati

1. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
2. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
3. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
4. Bupati dan Wakil Bupati Dairi
5. Bupati dan Wakil Bupati Langkat
6. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
7. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
8. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
9. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
10. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
11. Bupati dan Wakil Bupati Garut
12. Bupati dan Wakil Bupati Tegal
13. Bupati dan Wakil Bupati Magelang
14. Bupati dan Wakil Bupati Sampang
15. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
16. Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
17. Bupati dan Wakil Bupati Kupang
18. Bupati dan Wakil Bupati Ende
19. Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
20. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
21. Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
22. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
23. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
24. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
25. Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
26. Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
27. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
28. Bupati dan Wakil Bupati Donggala
29. Bupati dan Wakil Bupati Wajo
30. Bupati dan Wakil Bupati Luwu
31. Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
32. Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
33. Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
34. Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
35. Bupati dan Wakil Bupati Mimika
36. Bupati dan Wakil Bupati Deiyai

Baca Juga :   Vaksinasi Booster Rembang Menjanjikan Hadiah Sepeda Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *