Ganjar Mahfud Akui Terima Putusan MK

Rembangnews.com – Pasangan capres cawapre nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pilpres yang diajukan.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar dilansir dari Detik.

Dengan telah diumumkannya hasil sengketa Piplres oleh MK, ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya. Serta memberikan apresiasi kepada MK.

“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya,” ujarnya.

Baca Juga :   Wabah PMK Meningkat, Dintanpan Rembang Minta Pasar Sapi Ditutup

“Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak,” lanjutnya.

Mahfud MD juga mengatakan hal senada. Ia mengaku menerima hasil tersebut dan tak ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif,” ujarnya.

“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukim dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion,” lanjutnya. (*)

Baca Juga :   Moro Woro Ramai Pengunjung, Wabup Rembang Harap UMKM Terus Berkembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *