Rembangnews.com – Seorang pria di Sumbawa tega memperkosa anak tirinya berulang kali. Terduga pelaku berinisial K (44) itu pun kini telah dibekuk pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Regi Halili mengatakan Mapolres Sumbawa mengamankan pelaku pada Jumat (05/01/2024) siang.
“Benar, kami amankan satu orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Korban berusia 12 tahun itu diketahui sehari-hari tinggal bersama sang ayah tiri. Korban masih duduk di bangku kelas VII SMP.
“Korban merupakan anak tiri terduga pelaku. Mereka tingga bersama di salah satu desa di Kecamatan Utan,” ujarnya.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sudah sejak Mei 2023 hingga Oktober 2023.
“Awalnya korban pulang dari sekolah langsung masuk ke dalam kamar, kemudian pada saat korban berada di dalam kamar, terlapor masuk dan langsung menyetubuhi korban.”
“Kejadian tersebut terjadi berulang-ulang di tempat yang sama. Korban diancam tidak mau diantarkan ke sekolah jika melaporkan kejadian ini,” lanjutnya.
Korban yang tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, memberanikan diri bercerita pada teman dan gurunya. Hingga kemudian hal itu dilaporkan kepada polisi.
Anggota Polsek Utan pun langsung bertindak mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah diserahkan kepada anggota Sat Reskrim Unit IV PPA Polres Sumbawa untuk diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI NO.17 TAHUN 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. (*)