Rembang, Rembangnews.com – Kejaksaan Negeri Rembang bakal turut mendampingi pengelolaan dana desa di Kota Garam. Hal ini adalah bagian dari program Jaksa Jaga Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Muhamat Fahrorozi berharap dengan adanya program ini, para kepala desa bisa tau cara pengelolaan dana desa yang benar sesuai aturan. Selain itu, juga untuk menghindari penyelewengan dana desa.
“Pembangunan ini harus berjalan, setiap tahunnya desa dibantu dengan dana desa. Ada beberapa kegiatan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan, sehingga ada laporan-laporan kepada kami, faktornya rata-rata karena ketidaktahuan mereka dan kades ingin melakukan kegiatan tapi keuangan terbatas, sehingga mangkrak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Slamet Hariyanto mengatakan bahwa program dari Kejaksaan Negeri Rembang itu diharapkan bisa semakin membuat pengelolaan dana desa menjadi transparan dan akuntabel.
“Jika kepala desa mengalami kesulitan dalam menerapkannya (pelaksanaan program), ragu, tidak paham regulasi bisa berkonsultasi dengan kejaksaan. Sehingga pengelolaan keuangan semakin transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Kepala Desa Pakis, Sholikin mengatakan bahwa peran program Jaksa Jaga Desa adalah melakukan pembinaan dan evaluasi.
“Biasanya kalau ada temuan, larinya kan ke APH (Aparat Penegak Hukum), nah perannya Jaksa Jaga Desa di sini. Nanti ada pembinaan dan evaluasi, kalau ada temuan nanti Kejari akan berkomunikasi dengan inspektorat, kepolisian dan desa,” tuturnya.
Menurutnya, kapasitas kepala desa di setiap daerah berbeda-beda sehingga program ini akan membantu para kades.
“Kadang itu kesalahan itu karena belum adanya kapasitas dalam memahami regulasi pengelolaan dana desa,” tambahnya. (*)