Rembangnews.com – Lebih dari 1.000 anggota DPR, DPRD, dan yang bekerja di kesekretariatan terlibat judi online. Hal itu sebagaimana data yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dilansir dari Bisnis.com.
Ia mengatakan bahwa satgas judi online yang belum lama ini dibentuk telah melakukan pemetaan atas data pelaku judi online berdasarkan kategori tertentu dari mulai gender hingga profesinya.
Berdasarkan pemetaan tersebut, ada sejumlah profesi yang terlibat dalam judi online. Diantaranya ada DPR, DPRD, pegawai yang bekerja di kesekretariatan, hingga wartawan.
Dari kategori pelaku judi online kalangan anggota legislatif, nilai depositnya mencapai Rp25 miliar. Sedangkan transaksi per orangnya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. [Rp25 miliar] itu deposit. Jadi dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” papar Ivan.
Sementara itu, Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebelumnya meminta PPATK melaporkan kepada MKD khusus bagi anggota legislatif pusat yang terlibat dalam judi online. (*)