Pria Kaliori Rembang Diamankan Karena Edarkan Pil Koplo

Rembang, Rembangnews.com – Seorang pria di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang karena mengedarkan pil koplo.

Petugas melakukan penggrebekan di wilayah kota. Dan pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya berhasi dibekuk di Desa Pengkol.

Dari pelaku berinisial TO (23) itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 klip plastik, masing-masing berisi 10 butir pil koplo. Kemudian dua buah kemasan rokok yang masing-masing berisi delapan dan tujuh klip pil koplo.

“Total yang diamankan ada 285 butir pil koplo,” ungkap Kompol M. Fadlan Wakapolres Rembang saat memimpin pers rilis di Mapolres Rembang, Rabu (30/10/2024).

Ia menyebut pelaku mengirimkan barang terlarang itu melalui jasa ekspedisi. Aksi itu sudah dilakukannya selama setahun.

Baca Juga :   Program Wisata Berbasis Edukasi Anak Akan Hadir di Rembang

“Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengirimkan barang terlarang itu lewat jasa ekspedisi. Dari pengakuan pelaku sudah setahun melancarkan aksinya itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 435 Juncto Ayat 2 atau Pasal 436 Ayat 2 Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *