Rembang, Rembangnews.com – Bupati Rembang, Abdul Hafidz diminta untuk tak melakukan rotasi jabatan menjelang lengser dari jabatannya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rembang Gunasih. Ia meminta Bupati Rembang memperhatikan Peraturan Kementerian Dalam Negeri.
“Jika benar informasi adanya mutasi atau rotasi jabatan tentunya memaksakan kehendak, karena dalam aturan juga jelas tidak diperbolehkan, dan dalam etika tentunya akan menjadi sejarah buruk nantinya,” jelasnya dilansir dari Antara Jateng.
Ia menyebut Bupati harus menjalankan peraturan Kemendagri. Di masa akhir jabatannya, ia menilai bupati seharusnya membahas program bupati selanjutnya bukannya membahas mutasi jabatan.
“Seharusnya di akhir masa jabatan ini harus bersinergi, tidak perlu mengurusi jabatan lagi, apalagi tidak mengindahkan Peraturan Kemendagri,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya muncul spanduk di beberapa ruas jalan kota Rembang yang menarasikan untuk tidak ada mutasi pejabat Rembang atau pelantikan pejabat baru.
Berdasarkan undang undang, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara penjelasan pasal 71 Ayat (2) penggantian jabatan yang dimaksud terbatas pada mutasi jabatan. (*)